SILABUS
NAMA MATA KULIAH : Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HA MK)
NOMOR KODE/SKS : KK 343252 / 2 SKS
DESKRIPSI SINGKAT
MATAKULIAH : Dalam perkuliahan yang membutuhkan prasyarat telah menempuh mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara (HTN) ini akan dibahas sejarah pembentukan MK; fungsi, kedudukan dan wewenang MK; asas dan sumber hukum acara MK; permohonan dan legal standing, persidangan di MK; hukum acara yang bersifat khusus; putusan MK dan akibat hukumnya.
STANDAR
KOMPETENSI : Pada akhir semester, mahasiswa akan dapat menguraikan sejarah pembentukan MK; fungsi, kedudukan dan wewenang MK; asas dan sumber hukum acara MK; permohonan dan legal standing, persidangan di MK; hukum acara yang bersifat khusus; putusan MK dan akibat hukumnya.
KOMPETENSI
DASAR : Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa akan dapat
1. Menguraikan sejarah perkembangan dan pembentukan MK di Indonesia, teori Separation of Power dan Supreme Law of the Land serta Constitutional Review.
2. Menguraikan pandangan para ahli konstitusi mengenai teori-teori fungsi dalam mengawal konstitusi, fungsi dan wewenang MK menurut UUD 1945 dan UU MK serta hakikat MK dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya.
3. Menguraikan asas-asas dan sumber hukum acara MK, hubungan antara asas hukum acara dan praktik persidangan, serta sumber hukum acara MK yang dapat dikenali.
4. Menguraikan siapa-siapa yang boleh memohon, permohonan yang memiliki legal standing, syarat dan dasar permohonan serta hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
5. Menguraikan pemeriksaan (penelitian administratif), pemeriksaan persidangan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan oleh panel, pemeriksaan oleh pleno serta penghentian pemeriksaan dan penundaan putusan
6. Menguraikan pengertian, tujuan dan asas pembuktian, hal-hal yang harus dan tidak perlu dibuktikan, beban dan teori pembuktian serta jenis alat-alat bukti dalam perkara konstitusi
7. Menguraikan ketentuan hukum acara secara umum dan khusus yang berlaku untuk semua jenis perselisihan yang menjadi kewenangan dan kewajiban MK
8. Menguraikan putusan MK yang bersifat Ketetapan, mengakhiri sengketa dan belum menyebabkan berakhirnya sengketa
PENGALAMAN
BELAJAR :
Menguraikan Sejarah Perkembangan MK, Pembentukan MK di Indonesia, Teori kekuasaan dan keberadaan MK serta pengertian dan obyek pengujian
Mendiskusikan Kedudukan MK; Fungsi MK di Indonesia sebagai Pengawal Konstitusi, Penafsir Akhir Konstitusi, Pelindung Konstitusi, Menangani perkara ketatanegaraan tertentu dan Menjaga stabilitas pemerintahan negara; serta Wewenang MK dalam Menguji UU terhadap UUD, Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945, Memutus pembubaran Parpol, Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu (Pemilukada), maupun kewajiban memutus Impeachment atau pemakzulan Presiden/Wakil Presiden
Menguraikan Asas-Asas Hukum Acara MK yang meliputi Persidangan terbuka untuk umum. Independen dan Imparsial, Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana dan murah, Hak untuk didengar secara seimbang, Hakim aktif dan pasif dalam proses persidangan dan Ius Curia Novit; serta menjelaskan Sumber-Sumber Hukum Acara MK, baik berupa UU Hukum Acara Khusus (UU MK), Peraturan MK (PMK) sesuai perkembangan praktik beracara yang dilaksanakan MKRI, UU Hukum Acara Perdata, Peradilan Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Pidana Indonesia, Doktrin maupun Hukum Acara dan Yurisprudensi MK Negara lain
Menjelaskan perihal Permohonan, baik Syarat dan Isi Permohonan maupun Pendaftaran Permohonan; serta menguraikan Legal Standing yang terdiri dari Perorangan warga negara, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Badan Hukum Publik/Privat dan Lembaga Negara
Menguraikan Pemeriksaan Pendahuluan, baik tujuannya maupun Laporan Panel dan Pleno; serta Pemeriksaan Persidangan yang terdiri atas Kehadiran Kuasa Hukum, Jalannya Persidangan, Masuknya pihak terkait dalam proses dan Prejudiciil Geschill (Penghentian Pemeriksaan dan Penundaan Persidangan/Putusan)
Menguraikan Pengertian Pembuktian, Tujuan Pembuktian dalam Perkara Konstitusi, Apa-apa yang perlu dan tidak perlu dibuktikan, Beban Pembuktian dan Teori-teori pembuktian serta Alat-alat bukti dalam perkara konstitusi
Menguraikan Hukum Acara Umum berupa Susunan Hakim dan sifat persidangan, Pengajuan permohonan, Pendaftaran permohonan dan penjadualan siding, Alat Bukti, Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Persidangan dan Putusan; maupun Hukum Acara Khusus yang terdiri dari Prosedur pengujian konstitusionalitas UU, Prosedur sengketa kewenangan konstitusional Lembaga Negara yang wewenangnya diberikan UUD 1945, Prosedur sengketa pembubaran partai politik, Prosedur sengketa perselisihan hasil pemilu (Pemilukada) dan Prosedur Impeachment Presiden/Wakil Presiden
Menguraikan Jenis-jenis Putusan: Putusan Akhir (final dan mengikat), Putusan yang bersifat Ketetapan (umumnya dalam perkara pengujian UU); Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH); Susunan dan Isi Putusan MK; Pelaksanaan dan Akibat Hukum Putusan baik Kekuatan yang Mengikat, Kekuatan Pembuktian, Kekuatan Eksekutorial; menjelaskan Akibat Hukum Putusan MK dan Akibat Hukum Putusan Impeachment.
INDIKATOR/TUJUAN
PEMBELAJARAN : Sebagai Mata Kuliah dasar keahlian, HA MK lebih bersifat teoritik, setelah mengikuti kuliah selama satu semester diharapkan mahasiswa akan dapat menguraikan sejarah pembentukan MK; fungsi, kedudukan dan wewenang MK; asas dan sumber hukum acara MK; permohonan dan legal standing, persidangan di MK; hukum acara yang bersifat khusus; putusan MK dan akibat hukumnya. Dengan bekal teoritik tersebut diharapkan mahasiswa akan dapat menerapkan dasar-dasar analisis perkara konstitusi dan prosedur berperkara dalam praktik beracara di MK
PRASYARAT : Untuk dapat mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus telah menempuh dan lulus mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara (HTN) terlebih dahulu
PENILAIAN : Komponen penilaian selama perkuliahan, jenis tagihannya adalah; resume buku/makalah/teori kuliah, analisa perkara konstitusi, makalah individual dan kelompok, simulasi penyelesaian perkara konstitusi serta Ujian Mid Semester dan Ujian Akhir Semester.
ALOKASI WAKTU : 2 x 50 Menit, 16 x pertemuan
SUMBER :
Fajar, A. Mukhtie, 2006, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta
Harjono. 2003. Kedudukan dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Kekuasaan Kehakiman dan Ketatanegaraan Indonesia. MKRI.
Hidayat, Arif, 2009. ”Hand Out: Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Indonesia”.Semarang, Tanpa penerbit.
Huda, Ni’matul, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial review, UII-Press, Yogyakarta
Jimly Asshiddiqie, dan Mustafa Fakhri, Mahkamah Konstitusi: Kompilasi Ketentuan Konstitusi, Undang-Undang dan peraturan di 78 Negara, Konpress, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, dkk, Menjaga denyut Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, 2005, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konstitusi Press, Jakarta
________________, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, FH-UII Press, Yogyakarta
________________, 2005, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, PT Yarsif Watampone, Jakarta
________________, 2005, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta
Latif, Abdul, 2007, Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Total Media, Yogyakarta.
Latif, Abdul, dkk., 2009, Buku Ajar HA Mahkamah Konstitusi, Total Media, Yogyakarta.
Mahfud, M, MD., 1998, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta
_____________, 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta
_____________, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta
_____________, 2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Manan, Bagir, 1995, Perbandingan Hukum Tata Negara (Dewan Konstitusi di Prancis dan Mahkamah Konstitusi di Jerman), Bandung, Tanpa penerbit.
___________, 2003, Teori dan Politik Konstitusi, UII-Press Yogyakarta.
Marzuki, H.M. Laica, 2005, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Konstitusi Press, Jakarta
Rousseau, Jean Jacques, 1989, Du Contract Social –Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip-Prinsip Hukum- Politic, PT Dian Rakyat, Jakarta.
Siahaan, Maruar, 2005, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta.
Zoelva, Hamdan, 2005, Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta
gmn hukum pembuktian di mahkamah konstitusi???
apakah sama dengan pembuktian di pidana dan perdata???
kalao perbeda,dmn letak perbedaan itu????