Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Januari 25th, 2010

Pansus Century

Oleh : Nindi Achid Arifki

Dalam berpolitik, banyak politisi yang berupaya memperbaiki citra, itu wajar dan harus dilakukan. Namun dalam membuat citra yang positif harus dengan cara yang baik dan benar. Sementara itu, memanfaatkan kasus seperti kasus Bank Century untuk politik pencitraan, nampaknya kurang pada tempatnya, ibarat bernyanyi diatas penderitaan pihak lain.

Proses mengungkap bailout Bank Century untuk kepentingan hukum hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sedangkan dinamika yang berlangsung di parlemen oleh pansus angket Century merupakan proses politik dan untuk kepentingan politik. Mekanisme politik juga telah dijalankan para politisi di parlemen, walaupun lahirnya angket Century atas inisiatif kelompok oposisi parlemen (PDIP, Hanura dan Gerinda) akan tetapi partai lainpun pun ikut menyetujuinya. Masyarakat akan melihat apakah pansus ini digunakan untuk mencari kebenaran atau sekedar transaksi politik.

Pengusutan yang tidak jelas oleh Pansus DPR  tersebut ditunjukkan dari terdapatnya perdebatan dengan pertanyaan yang dinilai kurang berkualitas dan komentar yang melanggar kepatutan oleh sejumlah anggota Pansus Century DPR.  Penegakan hukum dalam kasus Bank Century yang sedang diusut oleh Pansus Hak Angket Century jangan sampai terjebak hanya menjadi semacam politik pencitraan.

Pansus Century DPR harusnya konsisten dengan fungsi hak angket, hak bertanya, bukan interogasi, sehingga arahnya jelas untuk mengungkap kebenaran, bukan dimanfaatkan untuk politik pencitraan. Pansus DPR sebaiknya mengedepankan proses yang benar dan transparan, kemudian dilanjutkan proses hukum yang adil bila memang diperlukan.

Imbauan Pansus Angket Century agar Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati nonaktif menunjukkan bahwa kedua pejabat tersebut telah menjadi target politik. Keinginan Pansus Angket Century menonaktifan Wapres Boediono, dinilai melangkahi kewenangan MPR. Karena penonaktifan wapres merupakan kewenangan MPR. Untuk menonaktifkan Wapres dari jabatannya, satu-satunya mekanisme yang bisa dilakukan Pansus adalah dengan mengajukannya ke DPR. Kemudian diputuskan melalui sidang Paripurna DPR dan selanjutnya dibawa ke sidang Umum MPR.Wapres, merupakan jabatan yang diperoleh seseorang melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Yang regulasi penonaktifannya hanya diatur dalam pasal 8 UUD 1945.

Dalam pasal itu disebutkan jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. Namun pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai penggantian jabatan Wapres.

Imbauan pansus juga menunjukkan lemahnya pemahaman hukum anggota pansus, sampai-sampai SBY ‘menguliahi’ pansus tentang UUD 1945 dan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. SBY melihat pansus terlalu politically driven sehingga kurang obyektif dan proporsional dalam menyelidiki kasus Century.

Pernyataan SBY saat ini masih menimbulkan pro dan kontra,menurut Yuzril Ihza Mahendra (kompas,desember 2009) mengatakan, tidak ada institusi yang berwenang menonaktifkan wakil presiden, termasuk presiden sendiri. Pasalnya, presiden dan wakilnya dipilih langsung. Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, perihal penonaktifan tidak harus dilihat dari sisi hukum, tetapi dari sisi moral. “Secara moral, memang sebaiknya demikian (nonaktif),” ujarnya.

Read Full Post »