CARUT-MARUT PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Oleh : Eldo Denara (Ka. Div. Pendidikan & Program MATAHATI)
Inspeksi Mendadak (SIDAK) yang dilakukan Satuan Tugas (SATGAS) pemberantasan mafia hukum yang dibentuk oleh Presiden sebagai buntut dari rekomendasi Tim 8 di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada hari senin, tanggal 11 Januari 2010 menemukan kejadian yang mengejutkan walaupun sebenarnya itu sudah menjadi Rahasia Umum. Dalam Inspeksi Mendadak tersebut ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di dalam Rumah Tahanan tersebut yaitu yang paling menggemparkan adalah ditemukannya ruangan “super mewah” seperti fasilitas yang ada dalam hotel berbintang dan dihuni oleh salah satu wanita kaya raya yang mempunyai kekuatan luar biasa untuk mengatur penegak hukum kita sesuai keinginannya dan seorang “Ratu” narkoba yang divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan. Mereka adalah penjahat kelas kakap Artalita dan Aling.
Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan seharusnya menjadi momok yang menakutkan bagi seseorang untuk atau yang akan melakukan tindak kejahatan. Rumah tahanan atau Lembaga Permasyarakatan memliki andil yang besar bagi terwujudnya perdamaian dan ketentraman bagi rakyat dimana seseorang yang melakukan tindak kejahatan diharapkan jera dan sadar akan kesalahannya dan tidak akan melakukan tindakan tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya, temuan Satgas pada Rumah Tahanan Pondok Bambu tersebut membuktikan semua yang dituduhkan selama ini kepada Lembaga Permasyarakatan kita. Dimana penjara yang identik dengan kengerian berubah menjadi tempat hunian eksklusif sekelas hotel berbintang 5. Mengapa demikian? Apa yang terjadi dengan penegak hukum kita? Dimana moral mereka sebagai penegak hukum?
Dalam kacamata hukum, penegakan hukum itu melandaskan pada prinsip-prinsip The Rule of Law, yaitu menempatkan semua orang/ tersangka/ terdakwa sama sederajat di depan hukum (Equal Before the Law), menempatkan semua orang memiliki perlindungan yang sama di depan hukum (Equal Protection On the Law), dan menempatkan semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum (Equal Justice Under the Law). Prinsip-prinsip tersebut nampaknya belum berjalan dengan baik di negara kita. Apabila dihubungkan dengan kasus ditemukannya ruangan super mewah untuk sekelas Lembaga Permasyarakatan atau rumah Tahanan, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip The Rule of Law. Seorang artalita yang notabene seorang terpidana seharusnya diperlakukan sama derajatnya dengan terpidana yang lain sesuai pinsip Equal Before the Law. Penegak hukum kita dalam hal ini Kepala LP/ Rumah Tahanan, seharusnya tahu akan hal itu. Lagi-lagi sepertinya masalah uanglah yang menjadikan gelap mata dan gelap hati para penegak hukum kita. Kemudian kita lihat bahwa prinsip Equal Protection On the Law tidak berjalan dalam penegakan hukum kita. Diberikannya ruangan super mewah menjadikan perlindungan hukum yang semua orang seharusnya mendapatkan perlindungan yang sama menjadi timpang dimana uang dan kekuasaan masih menjadi kekuatan utama dalam melemahkan penegakan hukum kita. Kemudian yang terakhir adalah sesuai prinsip Equal Justice Under the Law, dimana semua orang memiliki keadilan yang sama di bawah hukum. Namun, dengan adanya kasus tersebut artinya tidak semua orang diberikan keadilan yang sama di depan hukum. Artinya selama penegak hukum kita masih kalah dengan kekuatan politik yang kotor, uang dan kekuasaan maka cita-cita negara Indonesia tidak akan tercapai.
Perlu dipertanyakan kembali bagaimana komitmen dan integritas penegak hukum kita sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.
Apa yang dilakukan Presiden SBY dalam membentuk Satgas pemberantasan mafia hukum merupakan langkah progresif dalam menegakkan supremacy hukum di indonesia. Bagaimana hasil kerja dari Satgas ini, apakah dapat memperbaiki penegakan hukum di Indonesia?? Patut kita tunggu.
do sebenere, kejadian makelar kasus atau istilah yang lagi ngetrend mafia hukum ini, akan terminimalisir manakala banyak pejabat penegak hukum yang tidak memberikan peluang kepada pelaku. Namun kenyataannya masih banyak pejabat penegak hukum yang memberikan dan membuka peluang mereka masuk lantaran adanya sebuah rayuan, iming-iming dan sebagainya sehingga membuat oknum pejabat tersebut terbujuk untuk melakukan sesuatu demi kepentingan si markus tersebut.saya mlah kuwatir nantinya satgas ini malah ikut di dalamnya, bahkan terlibat langsung dengan pelaku
kekhawatiran itu memang beralasan, saat ini sulit sekali mencari orang yang benar-benar “suci”..namun, menurutku apa yang dilakukan pak SBY adalah langkah awal menuju hukum yang progresif. mari kita terus pantau kinerja pansus ini, semoga kekhawatiran2 kita semua tidak akan terjadi. aku optimis mereka ini adalah orang-orang yang berdedikasi tinggi terhadap penegakan hukum.amien
kalau menurut saya , dibentuknya satgas oleh Presiden menunjukkan bahwa Soesilo Bambang Yudhoyono tidak lagi percaya terhadap peran dan fungsi lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. Untuk apa dibentuk satgas. Kalau ingin memberantas mafia peradilan, ya optimalkan saja fungsi aparatur penegakan hukum di Indonesia
saya sependapat,,menurut saya presiden membentuk satgas ini adalah untuk mengoptimalkan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparatur penegak hukum kita..bgaimana aparatur penegak hukum bisa bekerja secara optimal kalau mafia hukum atau peradilan masih membayangi mereka..sudah menjadi rahasia umum bahwa aparatur penegak hukum kita banyak yang senang akan adanya mafia hukum ini karena mereka memberikan keuntungan baik material maupun inmateriil..satgas inilah yang akan berperan penting dalam memberantas mafia hukum..diharapkan setelah mafia hukum ini diberantas maka kinerja aparatur negara akan optimal dan kepercayaan masyarakatpun akan kembali..amien
sangat menarik, pertma-tama mengenai lembaga tahanan, itu adalah lembaga yang bukan berfungsi sebagai pembina melainkan sebagai pembelenggu. dan banyak yang keluara dari lembaga itu kebanyakan lebih hebat dari sebelumnya”dalam hal kejahatan”
sangat aneh, padahal LP seharusnya sebagai pembina. ternyata masih juga LP di gunakan sebagai Hukuman/tahanan. tahanan sudah ada sejak di kepolisian dan kejaksaan. he.he..he..
betul sekali gus said,,menurut saya ada degradasi moral yang parah di dalam penegakan hukum kita..coba saja prinsip2 the rule of law itu berjalan baik pati tidak akan terjadi carut-marut dalam penegakan hukum kita..
bentuk mafia hukum memang susah di hilangkan dari bangsa ini, selama penguasa masih menyalahgunakan kekuasaanya, yang utama adalah pembenahan moral dari pada diri masing2, walaupun di bnetuk sebanyak apapun penegak hukum, tidak akan mudah untuk memberantas mafia hukum. yang pasti jangan sampai yang memberantas adalah yang seharusnya di berantas..
hmm..pendapat yang sangat bagus..banyak problem yang akan menghadang dalam pemberantasan mafia hukum..salah satunya moral masyarakat kita pada umumnya dan aparatur penegak hukum kita pada khususnya..itulah hal terpenting,,mengingat di negara kita sudah terjadi degradasi moral yang teramat parah dalam segala bidang,,yang mungkin bukan hanya hukum kita saja yang akan bobrok,,akan tetapi,,segala aspek kehidupan akan mengikuti kebobrokan hukum kita..wassalam
wah awak dwe sing diskusi….
super sekali sahabat Indonesia…
itulah kerennya anak2 matahati…mau dimana aj selalu diskusi….hahaha….walaupun kadang2 ngaco… >.<
Selamat anak-anak HTN dengan Web Bloger nya tingkat kemampuan untuk berlatih berdiskusi dan kebiasan mengeluarkan pendapat dalam dunia Maya. Sekali lagi Selamat dan Pertahankan kelangsungan blog ini.
trimakasih bapak atas ucapannya….
jayalah fakultas hukum unnes….!!!!
good article
[…] Akses Internet tanggal 25 Januari 2014. Eldo Denara, Carut Marut Penegakan Hukum di Indonesia, https://matahatifh.wordpress.com/2010/01/16/carut-marut-penegakan-hukum-di-indonesia-oleh-eldo-denara…, Akses Internet tanggal 25 Januari […]